Pages

Operator Jadi Kandidat Tersangka Pencurian Pulsa Rp 1 Triliun


Rapat Panja (rou/inet)
Jakarta - Operator telekomunikasi dijadikan kandidat tersangka pencurian pulsa konten premium yang mengakibatkan kerugian masyarakat pengguna sedikitnya sebanyak Rp 1 triliun.

Demikian terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) tadi malam, Jumat (16/12/2011), antara Panja Pencurian Pulsa dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

"Bagaimana bisa BRTI bekerja sama dengan operator mengungkap kejahatan pencurian pulsa, padahal merekalah (operator) the candidate suspect," cetus Ketua Harian Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya, dalam RDP.

Panja dalam rapat panjang hingga larut malam, mendesak BRTI agar mau jujur mengakui kelalaiannya dalam mengatur, mengawasi, dan memberi perlindungan terhadap industri, dengan membuka semua pihak yang terlibat dalam kasus pencurian pulsa ini.

Maiyasyak dan Fayakhun, anggota Komisi I dalam Panja, tak henti-hentinya menginterogasi BRTI yang terlihat tak siap dengan pertanyaan tajam yang datang bertubi-tubi.

"Tanpa keterlibatan operator, tak mungkin pencurian pulsa ini terjadi. Pihak yang memotong pulsa langsung adalah operator, bukan CP. Jadi tolong buka semua PKS (perjanjian kerja sama) antara CP dan operator. Tak mungkin BRTI tidak mengetahui hal ini," cecar mereka

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Operator Jadi Kandidat Tersangka Pencurian Pulsa Rp 1 Triliun"

Posting Komentar