Pages

Jika Terbukti Bersalah, Lisensi Premium Operator Dicabut


Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Izin khusus operator untuk menyelenggarakan konten premium bisa dicabut jika terbukti bersalah terlibat dalam pencurian pulsa pelanggan senilai Rp 1 triliun.

Menurut Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), jika dari hasil audit ditemukan ada kesalahan operator, setelah melewati tahapan administratif, bisa saja izin khusus yang ada di operator dicabut.

"Tetapi bukan untuk menyelenggarakan jasa layanan suara," kata Wakil Ketua BRTI Mohammad Budi Setiawan, Senin (19/12/2011).

Operator, kata dia, memiliki izin penyelenggara yang di dalamnya juga melekat untuk memberikan jasa nilai tambah seperti SMS dan value added services (VAS).

"Hal inilah yang menjadikan operator bisa menyelenggarakan langsung layanan ring back tone (RBT) dengan short code khusus," jelasnya.

Sementara, Anggota Komite BRTI Danrivanto Budhijanto meminta operator menghentikan perjanjian kerja samanya (PKS) dengan content provider (CP) yang tak memiliki izin alias tak terdaftar di BRTI.

"PKS itu harus batal demi hukum. Kami harus berjalan sesuai prosedur, jika ada yang melanggar dikirimkan surat peringatan dulu, tidak bisa langsung main keras karena bisa dituntut balik," jelasnya.

Read Users' Comments (0)

0 Response to "Jika Terbukti Bersalah, Lisensi Premium Operator Dicabut"

Posting Komentar