Pages

BRTI Tak Bisa Pidanakan Operator dan CP


M. Budi Setiawan (rou/inet)
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) tak mau sepenuhnya dibilang telah lalai dan tak berwibawa dalam kasus pencurian pulsa lewat konten premium yang ditaksir merugikan masyarakat senilai Rp 1 triliun.

"Ya kita sabar aja. Kita kerja dengan payung UU 36/1999 yang hanya bisa sanksi administratif, malah didesak untuk mempidanakan operator dan CP (content provider)," kata Wakil Ketua BRTI Mohammad Budi Setiawan, kepada detikINET, Senin (19/12/2011).

Komisi I DPR lewat rapat Panja Pencurian Pulsa mendesak BRTI agar melaporkan semua pihak yang terlibat dalam dalam kasus pencurian pulsa pelanggan, baik itu dari oknum CP nakal maupun dari operator yang terlibat bekerja sama.

"Bagaimana tidak ada kesalahan. Kasus Ferry Kuntoro buktinya. Telkomsel telah mengembalikan pulsa Rp 300 ribu. Kalau tidak salah, kenapa mereka mengembalikan pulsa," tegas Ketua Panja Tantowi Yahya.

Anggota Komisi I DPR lainnya, Mayasyak Johan menilai ada perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus ini. Sebab menurutnya, ada 4 alat bukti, yakni rekening tagihan pelanggan, perjanjian kerjasama, tanda terima bagi hasil, dan saksi pelanggan yang dirugikan.

"Tidak ada semangat menegakkan hukum dari surat edaran ke operator atau surat pengaduan ke kepolisian yang dibuat BRTI. Padahal jika dilihat kasus pencurian pulsa ada aspek perdata, pidana, dan administratif," kata Mayasyak.

"Saya tidak habis pikir dengan para komisioner BRTI yang berasal dari kalangan terpelajar tetapi tidak menggunakan akal sehat dan semangat transparansi menangani hal ini," sesalnya.

Read Users' Comments (0)

0 Response to "BRTI Tak Bisa Pidanakan Operator dan CP"

Posting Komentar