3G Telkomsel Harus Pindah Karena Cuma Pinjam Kanal
Telkomsel (rou/inet)
Jakarta - Penataan kanal frekuensi 3G di pita 2,1 GHz masih mendapat resistensi dari operator seluler Telkomsel yang enggan berpindah dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6.
Malah sebaliknya, tak hanya menolak pindah, operator seluler yang kepemilikannya dikuasai Telkom dan Singtel itu balik meminta tambahan satu kanal lagi agar bisa menguasai kanal 4,5, dan 6 sekaligus.
Keputusan Telkomsel yang berkeras menentang regulasi pemerintah disesalkan oleh mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala.
"Dalam perjanjian awal, Telkomsel hanya dipinjamkan kanal 4 sampai frekuensi yang lain bersih, bukan untuk menempati selamanya. Jadi memang sudah seharusnya Telkomsel segera pindah dari kanal itu ketika diminta untuk penataan frekuensi," kritik Kamilov saat diwawancarai detikINET, Selasa (22/11/2011).
Ia pun meminta Menkominfo Tifatul Sembiring segera menerbitkan surat keputusan yang menugaskan Telkomsel segera pindah kanal dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6, sehingga proses penataan kanal 3G bisa rampung sebelum akhir 2011 nanti.
Telkomsel yang sebenarnya menggunakan satu kanal jatah Axis Telecom Indonesia harus rela bergeser. Sebab, apabila pemerintah dapat menyelesaikan penataan frekuensi sebelum akhir tahun ini, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Kementerian Kominfo bisa bertambah sekitar Rp 1 triliun.
Pendapatan itu bersumber dari setoran biaya di muka (up front fee) serta biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang disetor Axis dan Hutchison CP Telecom (Tri), setelah keduanya bisa memanfaatkan kanal yang menjadi haknya di kanal 1 dan 2 (Tri), serta kanal 3 dan 4 (Axis).
"Telkomsel seharusnya legowo untuk langsung berpindah kanal tanpa kompensasi apa pun, seperti yang pernah dilakukan XL beberapa waktu lalu," kata dia.
Carut marutnya penguasaan kanal yang terjadi saat ini, sejatinya berawal pada tender frekuensi 3G lima tahun silam. Menurut Kamilov yang saat itu masih menjadi anggota BRTI, seluruh operator berhak menggunakan kanal tambahan secara berdampingan.
"Kanal tambahan sudah direncanakan berpasang-pasangan, cuma karena pada saat Telkomsel mengajukan tambahan kanal kedua, frekuensi di samping kanannya (kanal ke 6) masih kotor jadi mesti dibersihkan lebih dulu sehingga sementara diberikan kanal ke-4," jelasnya.
Kamilov juga menegaskan pihak-pihak yang tidak tahu proses penataan di masa lalu sebaiknya mempelajari sejarah penataan frekuensi 3G ini terlebih dahulu agar tidak timbul informasi yang salah kepada masyarakat.
"Jangan cuma mengedepankan nasionalisme sebagai tameng. Dukungan yang dialamatkan Citrus (Center for Indonesia Telecommunication Regulation Study) salah alamat. Tak ada lagi operator yang murni tidak dikuasai asing, termasuk Telkomsel yang sebagian sudah milik Singapura," ketusnya.
Dalam press release yang dituliskan Citrus, disebutkan bahwa desakan pemerintah agar Telkomsel pindah kanal kurang tepat.
"Operator lainnya semua dimiliki pihak asing. Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah," tulis Direktur Citrus yang juga Dosen STT Telkom, Asmiati Rasyid.
Sebelumnya, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno juga mengatakan bahwa penataan frekuensi seharusnya dilakukan menyeluruh, bukan hanya di kanal 3G saja karena nantinya kanal itu juga digunakan untuk pengembangan teknologi Long Term Evolution (LTE).
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri baru akan menerbitkan surat keputusan untuk pengaturan kanal tersebut akhir tahun ini. Ia mengatakan penataan kanal frekuensi merupakan keharusan agar industri menjadi sehat dan bukan karena adanya desakan asing.
"Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Tri, kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," pungkasnya.
Malah sebaliknya, tak hanya menolak pindah, operator seluler yang kepemilikannya dikuasai Telkom dan Singtel itu balik meminta tambahan satu kanal lagi agar bisa menguasai kanal 4,5, dan 6 sekaligus.
Keputusan Telkomsel yang berkeras menentang regulasi pemerintah disesalkan oleh mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala.
"Dalam perjanjian awal, Telkomsel hanya dipinjamkan kanal 4 sampai frekuensi yang lain bersih, bukan untuk menempati selamanya. Jadi memang sudah seharusnya Telkomsel segera pindah dari kanal itu ketika diminta untuk penataan frekuensi," kritik Kamilov saat diwawancarai detikINET, Selasa (22/11/2011).
Ia pun meminta Menkominfo Tifatul Sembiring segera menerbitkan surat keputusan yang menugaskan Telkomsel segera pindah kanal dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6, sehingga proses penataan kanal 3G bisa rampung sebelum akhir 2011 nanti.
Telkomsel yang sebenarnya menggunakan satu kanal jatah Axis Telecom Indonesia harus rela bergeser. Sebab, apabila pemerintah dapat menyelesaikan penataan frekuensi sebelum akhir tahun ini, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Kementerian Kominfo bisa bertambah sekitar Rp 1 triliun.
Pendapatan itu bersumber dari setoran biaya di muka (up front fee) serta biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi yang disetor Axis dan Hutchison CP Telecom (Tri), setelah keduanya bisa memanfaatkan kanal yang menjadi haknya di kanal 1 dan 2 (Tri), serta kanal 3 dan 4 (Axis).
"Telkomsel seharusnya legowo untuk langsung berpindah kanal tanpa kompensasi apa pun, seperti yang pernah dilakukan XL beberapa waktu lalu," kata dia.
Carut marutnya penguasaan kanal yang terjadi saat ini, sejatinya berawal pada tender frekuensi 3G lima tahun silam. Menurut Kamilov yang saat itu masih menjadi anggota BRTI, seluruh operator berhak menggunakan kanal tambahan secara berdampingan.
"Kanal tambahan sudah direncanakan berpasang-pasangan, cuma karena pada saat Telkomsel mengajukan tambahan kanal kedua, frekuensi di samping kanannya (kanal ke 6) masih kotor jadi mesti dibersihkan lebih dulu sehingga sementara diberikan kanal ke-4," jelasnya.
Kamilov juga menegaskan pihak-pihak yang tidak tahu proses penataan di masa lalu sebaiknya mempelajari sejarah penataan frekuensi 3G ini terlebih dahulu agar tidak timbul informasi yang salah kepada masyarakat.
"Jangan cuma mengedepankan nasionalisme sebagai tameng. Dukungan yang dialamatkan Citrus (Center for Indonesia Telecommunication Regulation Study) salah alamat. Tak ada lagi operator yang murni tidak dikuasai asing, termasuk Telkomsel yang sebagian sudah milik Singapura," ketusnya.
Dalam press release yang dituliskan Citrus, disebutkan bahwa desakan pemerintah agar Telkomsel pindah kanal kurang tepat.
"Operator lainnya semua dimiliki pihak asing. Telkomsel sebagai aset negara harus dilindungi, jangan dibiarkan mati perlahan-lahan dengan memberikan kebijakan yang salah kaprah," tulis Direktur Citrus yang juga Dosen STT Telkom, Asmiati Rasyid.
Sebelumnya, Direktur Utama Telkomsel Sarwoto Atmosutarno juga mengatakan bahwa penataan frekuensi seharusnya dilakukan menyeluruh, bukan hanya di kanal 3G saja karena nantinya kanal itu juga digunakan untuk pengembangan teknologi Long Term Evolution (LTE).
Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri baru akan menerbitkan surat keputusan untuk pengaturan kanal tersebut akhir tahun ini. Ia mengatakan penataan kanal frekuensi merupakan keharusan agar industri menjadi sehat dan bukan karena adanya desakan asing.
"Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Tri, kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," pungkasnya.
0 Response to "3G Telkomsel Harus Pindah Karena Cuma Pinjam Kanal"
Posting Komentar